AKP Zulkifli Harahap, SH menjelaskan bahwa setelah pelaku ditangkap dan diperiksa di Polsek Deli Tua, pelaku tidak mengakui melakukan penganiayaan kepada Yaaro Laia. Saat itu, pelaku hanya melerai anaknya US sama Korban Yaaro Laia.
"Untuk hasilnya harus dikonfrontir lagi. Sebab, pelaku saat diperiksa tidak melakukan penganiayaan. Pelaku membenarkan kepada polisi yang melakukan penganiayaan kepada Yaaro Hia oleh anaknya kandung. Anak kandungnya itu sedang kita kejar," bebernya.
Senada juga Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Imannuel mengatakan, pelaku MS dibebaskan karena umur sudah tua dan kondisi kurang sehat. Dia mengkhawatirkan ketika ditahan lama di tahanan Polsek Deli Tua, dia bertambah sakit.
"Umurnya sudah tua Bang. Kasihan pelaku itu sakit-sakitan. Kalau anaknya itu sedang kita kejar. Kalau ada informasi keberadaan anaknya itu, mohon diberitahukan kepada kami. Pasti kami tangkap," pungkasnya.
Reporter: Ones Lawolo
