KUPANG, TELISIK.ID - Pelaku pengeroyokan terhadap anggota Direktorat Pamobvit Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan dilakukan setelah polisi dari Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota memeriksa intensif lima orang yang diduga pelaku pengeroyokan itu.

Pelaku yang ditahan itu masing-masing, MF alias Marwan (39), security pada kampus UKAW Kupang, YBAK alias Yus (30), HN alias Heri (26), sopir truk, FHO alias Fred (29). Keempatnya adalah warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Seorang lagi, DJNd alias Doni (27), pegawai PLN yang juga warga Desa Lakekun Barat, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.

“Mereka sudah ditahan sehari setelah diamankan. Saat ini mereka dalam sel (Rutan) Polres Kupang Kota,” ujar Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, melalui Kasi Humas Polres Kupang Kota, Ipda Frengky Lapuisaly, Sabtu (12/3/2022).