"Dari penelusuran yang dilakukan penyidik, diketahui dana customer yang dikirim via rekening bank BNI milik pelaku, ditarik langsung secara keseluruhan sekira bulan Agustus," beber Najamuddin saat dikonfirmasi sejumlah media di ruang kerjanya, Jumat (22/10/2021)

Atas perbuatan pelaku, lanjut dia, perusahaan Toyota Kalla cabang Baubau dirugikan sebesar Rp 648 juta. Sedang kerugian pelanggan sebanyak Rp 300 juta.

"Jadi dana Rp 900 juta itu sekali tarik saja oleh pelaku," tambah Najamuddin.

Kata dia, saat ini barang bukti yang disita yakni surat pemesanan kendaraan, mutasi pembayaran pada sistem operasional dan keuangan atas nama Samiun Basri, surat konfirmasi ke customer, rekening koran, resume audit, SK Sales atas nama Bustam, dan struktur organisasi perusahaan.

Kasus itu sendiri dilaporkan langsung oleh pihak Kalla Toyota Baubau. Atas laporan itu, polisi telah melakukan penahanan terhadap pelaku sejak 8 Oktober 2021.