MUNA, TELISIK.ID - Pelaku penikaman yang menewaskan Sandi, warga Kelurahan Kontumolepe, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna di sebuah acara joget pada 9 November lalu telah diamankan aparat kepolisian.
Pelaku tersebut adalah IR (23), warga Desa Wantiworo, Kecamatan Kabawo. Dimana, IR menikam korban pada dini hari, sekira pukul 02.00 Wita.
Pelaku yang kondisinya babak belur akibat dihakimi massa, saat ini terbaring lemas di Rumah Sakit (RS). Ia harus menjalani perawatan akibat luka-luka di sekujur tubuhnya, setelah didapati bersembunyi di samping rumah warga usai menikam Sandi (21) pada bagian leher dan Hamzah (23) di bagian dada sebelah kiri.
"Pelaku sudah diamankan. Saat ini masih dirawat di RS dengan pengawalan ketat anggota kepolisian," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka, Selasa (10/11/2020).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 351 ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan.
