Setelah serangan tersebut, keempat pelaku melarikan diri sementara Farhan dan Fikri dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk perawatan. Setelah beberapa jam dirawat, Farhan meninggal dunia pada Selasa (19/12/2023), sekitar pukul 21.00 Wita, sementara Fikri masih menjalani rawat jalan.
Tim gabungan Buser77 Satreskrim dan Tim Sat Intel Polresta Kendari melakukan penyelidikan intensif, dan pada Rabu (20/12/2023), sekitar pukul 15.00 Wita, berhasil mengamankan dua tersangka, sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Keluarga Korban Desak Tangkap Pelaku Penikaman di Rumah Makan Sari Laut Kendari
"Tersangka yang diamankan, yaitu DD (20) dan JTW (21), telah ditahan dengan barang bukti berupa helm, sedangkan pisau dan gunting masih dalam pencarian," ucap Fitrayadi, Kamis (21/12/2023).
Tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP lebih subsider pasal 170 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.
