Menurut, www.hukumonline.com, pasal 338 KUHP menyatakan bahwa pemberian sanksi atau hukuman pidananya adalah pidana penjara paling lama lima belas tahun. Subsider di sini merujuk pada pengganti, di mana hukuman kurungan menjadi alternatif apabila terpidana tidak membayar denda. Ini sesuai dengan ketentuan hukum yang menekankan bahwa sanksi pidana tidak selalu mencapai batas maksimal. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS