Dari keterangan pelaku MA kepada awak media, pelaku menyesali perbuatannya, pelaku mengatakan cemburu melihat kekasihnya dengan laki-laki lain sehingga pelaku melakukan penikaman terhadap korban.

"Terjadi pertengkaran antara saya dan korban dan kemudian saya mencabut badik milik ku kemudian berkelahi itu dalam kamar kemudian saya tikam perutnya," akuinya.

Baca Juga: Gadis Open BO Dilapor Polisi Gegara Tolak Layani Pelanggan

Sehari sebelum nya keluarga korban bernama  Fahri Aziz Mide (41) melaporkan kejadian penikaman itu, dibuktikan dengan nomor laporan sebagaimana LP No.444 tanggal 5 Juli 2022 polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Untuk mempertanggungkan pembuatannya pelaku MA dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana (TP) Penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara. (B)