Kakak ipar salah satu korban, LMM, melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
"Saya laporkan di polisi setelah terima informasi via telepon dari temannya iparku yang kerja di rumah sakit bahwa adik ipar saya masuk UGD akibat ditikam," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Muna Kejar Pelaku Penikaman di Acara Lulo
Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti, menyatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Buton Tengah dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 35/2014, serta pasal 353 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (A)
