Sebelum melakukan penarikan pajak dan retribusi, Pemkab terlebih dahulu melalukan sosialisasi terhadap pelaku UMKM.
Baca Juga: Bupati Muna Sidak SPBU, Tekankan Pengisian Sesuai Barcode
Kepala Bapenda Muna, La Inpres menerangkan, penarikan pajak dan retribusi daerah terhadap aktivitas masyarakat mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu jenis pajak yang relevan dengan aktivitas usaha kuliner adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan atau minuman.
Kemudian menyangkut retribusi, berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas dan pelayanan yang disediakan pemerintah.
"Kita harapkan dengan sosialisasi ini, pelaku UMKM dapat memahami ketentuan pajak dan retribusi secara lebih jelas, sekaligus menghindari kesalahpahaman dalam pelaksanaannya," kata Inpres, Rabu (2/9/2026).
