KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal memberikan bantuan kepada pelaku usaha dan karyawan yang merasakan dampak akibat diterapkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang batas jam malam.

Diketahui akibat Perwali Nomor 47 Tahun 2020 itu, pendapatan para pelaku usaha menurun dan banyak karyawan terpaksa harus di PHK.

"Kita nanti akan melakukan subtitusi (penggantian) lah, sedikit subsidi ke pelaku usaha kita ini termasuk ke karyawan yang terdampak," ungkap Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Senin (14/9/2020).

Kini, Sulkarnain telah memerintahkan jajarannya melakukan pendataan kepada pihak yang terdampak untuk selanjutnya diverifikasi oleh Inspektorat.

"Seperti yang lalu, Rp 300 ribu," sambungnya.