KENDARI, TELISIK.ID - Langkah Dinas PUPR Kota Kendari yang menindak pemilik RM Kampung Mangrove hingga menjadi tersangka dipertanyakan.
Pasalnya, selain RM Kampung Mangrove masih banyak pelaku usaha di Kota Kendari yang juga melanggar tata ruang, namun Dinas PUPR hanya menindak RM Mangrove.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab mengatakan, ada 17 pelaku usaha yang melanggar tata ruang di Kota Kendari. Hal ini berdasarkan informasi dari PUPR yang merujuk rekomendasi Kementerian ATR.
"Sudah ada tersangka 1 dan yang lain tidak tersangka. Ada apa dengan pemerintah kota khususnya PUPR," tanyanya.
Politikus Golkar ini menyebut 17 pelanggar tata ruang salah satu diantaranya RM Kampung Bakau. Tapi anehnya, hingga kini tidak ada penindakan yang dilakukan PUPR.
