Dimana kata dia, pelaku usaha yang mesti memiliki izin lingkungan yaitu di antaranya, pelaku usaha restoran, hotel, rumah makan, dan sejenisnya.
Kemudian untuk klinik, rumah sakit, dan apotek seyogyanya mengurus izin pembuangan limbah cair, serta juga harus mengurus izin tempat penyimpanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
“Penekanan pengurusan izin lingkungan ini dimaksudkan agar para pelaku usaha sedini mungkin bisa meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan,” pungkasnya. (A-Adv)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali
