MANGGARAI BARAT, TELISIK.ID - Anggota DPR RI Komisi X Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Parera bersama Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Ekonomi Kreatif Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Robinson Hasolonan Sinaga dan Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi kreatif dan Budaya Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut memberi arahan terkait Undang-Undang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada para pelaku wisata di Manggarai Barat.
Pada kesempatan tersebut, Andreas Hugo Parera mengatakan, pentingnya masyarakat pelaku wisata dan ekonomi kreatif memahami tujuan Undang-Undang Pariwisata dan Ekonomi Kretatif supaya bisa membedakan antara UMKM dan ekonomi kreatif.
Stigma yang terjadi selama ini, kata Hugo, orang sering menyamakan ekonomi kreatif dan UMKM. Dasar inilah DPR dan Kementrian Pariwisata Ekonomi Kreatif membuat Undang-Undaang Pariwisata No 24 Tahun 2019 untuk meregulasi tentang pentingnya intelectual property atau kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif, sehingga penghargaan terhadap ide kretif dan gagasan lainnya terlindungi.
Baca Juga: 150 Kendaraan Terjaring Operasi Zebra Anoa, Satuan Laka Lantas
Ia pun menjelaskan, peran kordinasi dan kerjasama dari berbagai sektor baik daerah maupun pusat terhadap pertumbuhan industri kreatif seperti harapan dan rasa optimis presiden Jokowi agar Industri kreatif bisa menjadi kekuatan indonesia untuk bersaing di kancah internasional.
