MUNA, TELISIK.ID - Operasi yustisi penertiban protokol kesehatan (Prokes) penanganan COVID-19 terus gencar dilakukan Pemkab Muna bersama TNI/Polri. Tim gabungan menyasar pusat keramaian seperti lapak, tugu dan pasar.
Kasat Pol PP Muna, Bahtiar Baratu menerangkan, operasi yustisi telah dilakukan hampir sepekan. Rata-rata masyarakat kurang kesadaran dalam mengenakan masker. Namun, belum ada sanksi tegas bagi para pelanggar Prokes itu.
"Belum ada denda. Masih sebatas sosialisasi dan sanksi ringan berupa push up," kata Bahtiar di sela-sela operasi yustisi, Senin (8/2/2022).
Untuk pengenaan denda ini menurut Bahtiar, dibutuhkan suatu regulasi yang akan menjadi pegangan tim ketika menjalankan tugas operasi.
Baca juga: Jembatan Penghubung Buton-Buton Utara Rusak Berat
