KENDARI, TELISIK.ID - Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada 2020 paling banyak terjadi di Kabupaten Wakatobi.
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mencatat, di Kabupaten Wakatobi sebanyak 30 kasus ASN yang ditindak karena berperilaku tidak netral.
"Para ASN ditindak, karena memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon melalui media sosial (medsos)," terangnya, Jumat (26/6/2020).
Kata Ketua Bawaslu Sultra, ASN tersebut telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dan Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.
ASN yang ditindak, telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk diberikan sanksi atas perbuatan yang sudah dilakukan.
