''Sampai saat ini belum ada ASN yang dipecat," bebernya.
Selain Kabupaten Wakatobi, Kasus pelanggaran ASN disusul Kabupaten Muna dengan 21 kasus dan Kabupaten Buton Utara (Butur) sebanyak 12 kasus.
Baca juga: Polisi Patroli Dalam Mall, Pengunjung Diminta Patuhi Protokol COVID-19
Mengantisipasi banyaknya perilaku curang di Pilkada yang melibatkan para pejabat negara (ASN), Bawaslu sudah melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan.
Dijelaskan, pencegahan dilakukan dengan menyurati para kepala daerah untuk mengimbau ASN netral dalam momentum Pilkada. Bawaslu juga melakukan sosialisasi aturan dengan menggunakan berbagai media dan media sosial.
