KENDARI, TELISIK.ID - Hal yang perlu diketahui oleh masyarakat, apabila ada kegiatan yang memang ternyata mengandung kata yang berujung hinaan dan di-share, UU ITE bukan kepada orang yang melakukan kegiatan tetapi kepada yang menyebarkan.

Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi, S.H. M.H. Kombes Heri juga berharap masyarakat di Sultra agar bijak dalam menggunakan medsos dan lakukan sosialisasi kepada keluarga bahwa media sosial bukan tempat untuk melampiaskan kekesalan.

Dalam menangani kasus tindak pidana ITE seperti pencemaran nama baik ataupun penghinaan yang mengandung unsur SARA, pihaknya mengedepankan asas verifikasi dan klarifikasi.

Kombes Heri mengungkapkan, pada saat menerima laporan baik berupa pengaduan LP ataupun berbentuk laporan informasi dari pelapor, selalu mengedepankan asas verifikasi dan klarifikasi.

"Setiap pengaduan laporan selalu diverifikasi, verifikasi berupa klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan juga berkaitan dengan bukti segi tiga yaitu alat bukti dan barang bukti, apabila memenuhi unsur bukti segitiga akan tindak lanjuti dengan penyelidikan lanjutan," ungkapnya, Sabtu (19/09/2020).