Tito mengatakan bahwa tanggal pelantikan sedang dibahas bersama pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK.

“Tanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, KPU, Bawaslu, dan MK. Nanti Senin kita sampaikan hasilnya,” kata Tito, Jumat (31/1/2025), seperti dikutip dari Tempo.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa putusan MK membuat pemerintah dan lembaga terkait perlu menyelaraskannya dengan tahapan pelantikan kepala daerah.

“Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula,” katanya.

Kemungkinan pelantikan kepala daerah diundur antara 18 dan 20 Februari 2025 terungkap setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta menggelar rapat persiapan pidato pertama Gubernur Jakarta.