Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sengketa pilkada di MK meliputi pemeriksaan pendahuluan pada 8-16 Januari 2025. Tahap akhir sidang pengucapan putusan sengketa pilkada digelar pada 7–11 Maret 2025.
Jadwal tersebut disesuaikan dengan tenggat waktu MK memutus perkara sengketa pilkada. Berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, perkara PHP diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.
DPR meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
