BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) diam-diam melakukan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada Jumat (25/06/2021).
Proses pelantikan tersebut diduga kuat tak mengantongi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya, pelantikan pejabat pemerintah harusnya dilakukan secara transparan yang sebelumya harus ada lelang jabatan.
Pelantikan yang dipusatkan di gedung wisata Rumah Jabatan (Rujab) Bupati itu tertuang pada Surat Keputusan (SK) Bupati nomor: 256 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian aparatur sipil negara dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, administrasi dan jabatan pengawas lingkup pemerintahan lingkup Buton Selatan.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Muna Meledak Lagi, Kepala Dinkes Sebut Klaster Luar Daerah
Dalam SK tersebut, tercatat 57 pejabat eselon dua, tiga, dan empat yang dilantik dan diambil sumpahnya dengan rincian delapan eselon dua dan sisanya eselon tiga dan empat.
