"Pelantikan ini bersifat segera sesuai dengan SK Gubernur Sultra Nomor 422," ungkapnya.

Asisten III Pemkab Muna, Dahlan Kalega mengaku tidak masalah dengan jadwal pelantikan yang telah ditetapkan Bamus. Prinsipnya, kepala daerah siap kapan pun rapat paripurna dilaksanakan.

Baca Juga: Permainan Tempo Dulu Warnai Rangkaian Peringatan HUT ke-77 RI

"Kami dari pemkab tinggal menyesuaikan. Lebih cepat lebih baik," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Muna, Edi Ridwan mengaku, telah menyiapkan seluruh administrasi rapat paripurna pengambilan sumpah pelantikan Irwan sebagai Ketua DPRD menggantikan La Saemuna.