JAKARTA, TELISIK.ID - Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi perhatian banyak pihak, seiring keluarnya aturan baru dan penyesuaian jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatur tahapan pengangkatan hingga penetapan pegawai.
Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 saat ini masih berjalan. Tahapannya dilakukan secara bertahap, mulai dari pengumuman formasi, pengisian data, usulan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), penetapan, hingga pelantikan.
Setiap tahap memiliki tenggat waktu yang ditetapkan agar pelaksanaan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan hambatan di lapangan.
Melansir Detik, Jumat (19/9/2025), BKN sebagai lembaga yang berwenang dalam proses kepegawaian menegaskan bahwa jadwal terbaru ditujukan untuk memastikan seluruh peserta maupun instansi terkait memiliki waktu yang cukup dalam melengkapi administrasi.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada peserta yang tertinggal ataupun terhambat pada saat menuju pelantikan.
