Namun, merujuk pada alur jadwal yang ada, pelantikan PPPK Paruh Waktu diperkirakan berlangsung paling lambat pada 30 September 2025 atau setelahnya.

Aturan pelantikan ini juga telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, di mana prosesi pengangkatan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Itu bisa berupa pimpinan lembaga, menteri, gubernur, bupati, atau wali kota. Setelah nomor induk diterima, instansi wajib menyerahkan SK dalam waktu tujuh hari kerja.

Untuk mengetahui jadwal pelantikan, peserta diminta aktif memantau kanal resmi instansi masing-masing. Beberapa cara yang bisa dilakukan antara lain:

1. Situs BKD, BKPSDM, dan laman resmi instansi