1. Pembatalan pengangkatan jika peserta mengundurkan diri, tidak menyerahkan dokumen tepat waktu, atau meninggal dunia.

2. Pemberian kuasa pengangkatan dapat dilakukan PPK kepada pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan instansinya.

3. Pelantikan menjadi dasar masa kerja, artinya sejak prosesi tersebut, status pegawai resmi berlaku sesuai perjanjian.

Dengan adanya penyesuaian jadwal ini, seluruh instansi diimbau memanfaatkannya untuk mempercepat penyelesaian administrasi. Peserta pun perlu terus memantau perkembangan agar tidak ketinggalan informasi penting menjelang pelantikan resmi. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani