"Nah, analoginya seolah-olah pihak penyidik Polda Sultra membenarkan, bagi siapa saja oknum yang ingin menggunakan ijazah palsu di wilayah Sultra untuk urusan kelengkapan administrasi, cukup dengan cara menghilangkan fisik ijazah aslinya lalu tinggal menggunakan copyannya, maka ijazah itu sudah sah digunakan dan tidak akan diproses hukum," jelasnya.
Menurutnya, publik tidak bisa disalahkan ketika menduga ada kejanggalan dalam penerbitan SP3 ini. Ia mencatat ada delapan poin kejanggalan dalam kasus tersebut.
Pertama, bukti surat keterangan dari pihak SMPN Banti, Mimika, Papua, Nomor: 421.2/005/SMP-NB/II/2017 yang secara tegas menerangkan bahwa Laode Arusani tidak pernah tercatat sebagai siswa di SMP tersebut. Dan sekolah tersebut pertama kali menggelar ujian nasional tahun 2006. Sementara ijazah terlapor terbit tahun 2005.
Kedua, Surat Keterangan dari pihak SMPN Banti tersebut juga diperkuat surat klarifikasi yang dikeluarkan oleh pihak Kementrian Pendidikan Kebudayaan, nomor: 17868/A4-2/ HK/ 2017. Ketiga, kode ijazah pada copyan ijazah Arusani menggunakan kode ijazah milik Provinsi Nusa Tenggara Barat, 23. Padahal SMPN Banti berada di Papua dengan kode wilayah, 25. Empat, usia Laode Arusani saat lulus di SMP Banti telah berumur 30 tahun. Padahal sesuai dengan SK Bersama mendikbud dan Mentri Agama, RI batas usia maksimal pelajar SMP negeri adalah 21 tahun.
Kelima, pada tahun 2005, La Ode Arusani telah menikah dan memiliki anak. Jika disesuaikan dengan usia putera pertamanya, sangat jelas bahwa La Ode Arusani tidak diperbolehkan lagi mengikuti pendidikan di sekolah negeri. Pasalnya, Arusani telah menikah. Keenam, saat gelar perkara, tidak ada satupun saksi yang bisa memberikan keterangan bahwa Laode Arusani benar-benar pernah bersekolah di SMPN Banti. Ketujuh, mata pelajaran Pertanian seperti yang tercantum dalam copyan ijazah Laode Arusani tidak termasuk mata pelajaran yang pernah di ajarkan di SMPN Banti.
