Ketika diwawancarai awak media mengenai adanya informasi pelapor membujuk Odi agar bisa lolos sebagai IPDN di Kemendagri tahun 2022. Hadi mengaku belum mengetahui hal itu.
"Jika pihak keluarga tersangka (Odi) memiliki bukti dan ada tindak pidananya. Silahkan saja membuat laporan pengaduan. Dalam perkara ini, penyidik sudah bekerja dengan maksimal," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Odi adalah ASN di Kemendagri dan dijadikan tersangka berdasarkan adanya laporan Charunisa yang diduga menjadi korban penipuan. Dia mengalami kerugian mencapai Rp 670 juta. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
