BUTON, TELISIK.ID - Pelapor kasus dugaan pembohongan publik yang dilakukan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani, La Ode Tazrufin, memenuhi undangan panggilan klarifikasi oleh penyidik Polres Buton, pada Senin (31/08/2020) kemarin.
Kedatangan La Ode Tazrufin di ruang Unit II Reskrim Buton merupakan bagian dari tindak lanjut laporan aduan beberapa waktu lalu yang kini tengah dinaikan dari aduan menjadi penyelidikan. Mahasiswa itu menjalani pemeriksaan selama enam jam.
Ia mengaku, sedikitnya 20 pertanyaan dilontarkan ke padanya. Namun yang paling subtansi soal kerugian materil dan non materil yang ia dapatkan atas kasus dugaan pembohongan publik tersebut.
"Saya jawab mulai dari peserta didik SD sampai dengan SMA dan perguruan tinggi itu merasa dirugikan dengan adanya dugaan pembohong publik," ucap Tazrufin usai menjalani pemeriksaan.
Seperti diketahui, materi aduan yang dilaporkannya soal ijazah SMA milik La Ode Arusani saat mendaftarkan diri sebagai Wakil Bupati Busel. Dalam riwayat hidupnya, Arusani mengklaim diri menyelesaikan studinya di Madrasah Aliah Negeri (MAN) Baubau. Data itu tercatat pada website resmi Pemda Busel. Sementara diketahui, ijazah SMA Arusani adalah paket C atau sekolah non reguler.
