Pada kesempatan itu, dirinya sempat meminta ke penyidik agar menggunakan teori hukum netoire feuten notorius atau pembuktian yang tak perlu dibuktikan karena sudah menjadi pengetahuan umum seperti pada Pasal 184 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk memudahkan mengungkap kasus tersebut.

"Contoh teori hukum tersebut adalah, kita tidak perlu lagi membuktikan air laut itu asin atau gula itu manis. Sebab dalam teori pengetahuan akademik air laut itu rasanya asin dan gula itu manis," bebernya.

Jika kembali pada kasus Arusani, lanjutnya, Polisi tidak perlu lagi berdalih bahwa pihak pelapor harus terlebih dulu membuktikan pemalsuan surat atau ijazah yang dimaksud. Sebab pada dasarnya, jenjang pendidikan dari SMP ke SMA berjarak tiga tahun. Apabila terdapat siswa yang menyelesaikan sekolah hanya dua tahun maka Polisi patut menduga siswa tersebut ilegal. Jika ijazahnya ada, sudah pasti itu palsu.

"Nah, berdasarkan akta pendirian sekolah, SMP Banti itu berdiri tahun 2003. Artinya, sudah pasti alumni pertama sekolah tahun 2006. Sementara ijazahnya Bupati Arusani ini 2005. Buat apa lagi kita harus membuktikan kepalsuan ijazah itu, karena sudah pasti 1000 persen ijazah itu palsu," pungkasnya.

Reporter: Deni Djohan