Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengatakan, itu merupakan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Diduga Ngantuk Bawa Mobil, Kepala Bappeda Buton Tabrak Tiang Listrik
"Kita lihat saja dulu, apakah nantinya akan dilimpahkan ke Polrestabes Medan atau tidak. Jika dilimpahkan ke Polrestabes Medan, pastinya perkara itu akan tetap ditindaklanjuti oleh tim dari Polrestabes Medan," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Tohar dilaporkan ke Mapolda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Medan, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: B/1620/IX/2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 9 September 2022.
Tohar dilaporkan oleh Suranta, karena Tohar mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan akta nikah milik Suranta dan Lena tidak benar dan penuh kejanggalan.
