MEDAN, TELISIK.ID - Cici Situmorang adalah korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Dinda Yuliana. Atas laporan Cici ke Mapolsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, Dinda akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dinda Yuliana adalah orang yang melaporkan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Bambang atas dugaan pemerasan dan undang undang ITE, terkait dengan permasalahan ini.

Kuasa Hukum Cici Situmorang, Romy Tampubolon menegaskan agar polisi, khususnya penyidik yang menangani kasus kliennya itu jangan takut dan jangan mau diintervensi. Dinda sudah menjadi tersangka.

"Dinda Yuliana sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penipuan. Dia diduga melakukan penipuan berbentuk Arisan Duos.

"Saya berharap kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli untuk segera menetapkan atau membuat perkara ini menjadi lengkap atau P 21 dengan secepatnya, sehingga bisa cepat disidangkan di pengadilan," ungkap Romi kepada sejumlah awak media, Kamis (7/7/2022).