Kuasa hukum pelapor dari korban dugaan penipuan mengucapkan terima kasih kepada Polri dalam perkara ini, karena terlapor sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Jadi saya meminta kepada penyidik jangan takut diintervensi, jangan takut dengan berita-berita yang ada, jalankan sesuai prosedur karena prosedurnya harus dijalankan. Mengingat laporan kami sudah hampir satu tahun. Penyidik harus bekerja secara profesional," tegasnya.
Romy juga menegaskan bahwa kasus yang menimpa kliennya bukanlah arisan online melainkan Duos investasi.
"Untuk perkara ini, saya tekankan sekali lagi ini bukan arisan online tapi ini duos investasi, " sambungnya
Romy juga memberikan apresiasi kepada kinerja penyidik Polsek Percut Sei Tuan yang sudah bekerja secara maksimal, meraton, mengungkap dan menjadikan Dinda Yuliana sebagai tersangka.
