"Kami sebagai pelapor tidak mau dengar apa manuver-manuver berita terkait dengan perkara ini, yang di buat oleh terlapor atau tersangka. Itu hak mereka, tetapi kami minta sekali lagi khususnya  pada kejaksaan yang menangani perkara ini segera cepat lakukan tindakan sesuai dengan fakta hukumnya. Dimana fakta hukumnya, Dinda udah jadi tersangka dan kepada kejaksaan untuk segera menetapkan ataupun membuat perkara ini P21 dengan secepatnya agar jelas dan terang benderang perkara ini, " pungkasnya.

Romy menambahkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Labuhan Deli.

"SPDP sudah dikirim kemarin. Kami juga sudah mendapatkan informasi itu langsung dari penyidik di Polsek Percut Sei Tuan. Jadi hanya menunggu hasil dari pemeriksaan oleh jaksa Labuhan Deli, " tambahnya.

Terpisah, Kapolsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan Kompol M Agustiawan ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya membenarkan bahwa Dinda sudah dijadikan tersangka.

"Berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan. Jadi, kami masih menunggu petunjuk dari jaksa, mereka masih menelitinya. Apabila dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka tersangka akan segera kami serahkan ke kejaksaan," ungkap Agustiawan.