KENDARI, TELISIK.ID - Pelarian pelaku penikaman di Rumah Makan Sari Laut, MSR (24), berakhir di Desa Nohu-Nohu, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe. 3 pelaku lainnya sudah ditangkap lebih dulu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyampaikan, penangkapan terhadap MSR dilakukan pada Rabu (17/1/2024), sekitar pukul 00.10 Wita. Setelah pencarian intensif, pelaku berhasil ditemukan di Desa Nohu-Nohu, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Barang bukti yang diamankan adalah pisau dapur dan gunting yang digunakan menikam korban. Tersangka MSR (24) adalah warga Kelurahan Rahandouna, Kota Kendari.
Dengan penangkapan ini, seluruh pelaku yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian korban, telah berhasil ditangkap. Proses penyidikan mengarah pada pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.
Baca Juga: Buntut Penikaman Maut di Rumah Makan Kendari, Massa Demo hingga Boikot Jalan
