UCL merupakan pelaku pencurian 40 unit baterai Base Transceiver Station (BTS), 2 unit aki tower di wilayah Raimuna, Kecamatan Maligano dan 1 unit charger milik PT Telkom. Mereka beraksi tiga orang yakni, UCL, RMT dan SMN. RMT ditangkap lebih dulu pada 19 Mei lalu. Sementara, SMN masih dalam pengejaran.

Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP subs pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali