"Stok pelat hitam mobil masih tersedia sekitar 700," sebutnya.
Penggunaan pelat putih tulisan hitam di Muna saat ini sudah mencapai kurang lebih 3.900. Stok yang tersedia, tinggal kurang lebih 100. Pelat itu digunakan oleh kendaraan baru maupun kendaraan lama yang melakukan pergantian setelah masa berlakunya habis.
Baca Juga: Anggaran Pembangunan Bandara Kolaka Utara Masuk dalam Struktur APBN
"Penggunaan pelat putih, hanya untuk mengganti pelat hitam. Sementara, kendaraan dinas, tetap pelat merah serta angkutan umum dan barang, tetap pelat kuning," ungkapnya.
Sementara itu, KUPTB Samsat Muna, Syukur Alwan menerangkan, pemberlakuan pelat putih tidak mempengaruhi besaran jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi admimistrasi lainnya.
