MUNA, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri (PN) Raha memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan hukum.

Wakil Ketua PN Raha, Muhamad Sukamto menerangkan, pelayanan hukum di pengadilan berbasis teknologi infomasi melalui aplikasi e-Pandu. Aplikasi tersebut merupakan penyempurnaan aplikasi La Siaga yang selama ini telah dijalankan oleh PN.

"Dengan aplikasi itu, masyarakat dan aparat penegak hukum yang ingin mendapatkan pelayanan serta informasi tidak bertele-tele lagi," kata Sukamto di sela-sela penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama antar aparatur penegak hukum dan lembaga terkait di wilayah Muna, Muna Barat (Mubar) dan Buton Utara (Butur), Selasa (19/10/2021).

Pada pelayanan aplikasi e-Pandu, poin-poinnya berkaitan dengan permohonan penahanan, penyitaan, penggeledahan, izin besuk dan petikan putusan elektronik.

Baca Juga: Diterkam Buaya, Warga Buton Ditemukan Tewas