Baca Juga: Penyusunan Master Plan Pengembangan Kawasan Mutiara Masuk Babak Akhir
"Aplikasi e-Pandu sangat memudahkan untuk mendapatkan pelayanan. Contohnya, bagi masyarakat yang ingin membesuk tahanan di Rutan, tidak usah lagi ke kantor untuk mendapatkan izin, cukup ajukan permohonan melalui aplikasi e-Pandu," terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Muna, Bachrun Labuta mengatakan, dengan kamajuan teknologi saat ini, memudahkan tugas aparatur penegak hukum sebagai pelayan masyarakat. Nah, aplikasi yang dilucurkan PN itu, menurutnya, sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
"Prinsipnya, kami di Pemkab sangat mendukung, apa yang menjadi inovasi untuk mempermudah masyarakat," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
