Ia juga menjelaskan bahwa batas pembayaran tagihan listrik pelanggan berada pada tanggal 20 setiap bulan.
Setelah melewati batas tersebut, pelanggan yang belum melunasi tagihan dapat dikenakan pemadaman sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sedikit informasi, batas pembayaran itu di tanggal 20. Lewat dari tanggal itu wajib dipadamkan sementara," pungkasnya. (B)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Kardin
