"Pertama, hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang setiap tahun dilakukan Ombudsman RI sejak 2016 hingga 2021," ungkap Abyadi.

Hasil penilaian itu menggambarkan rendahnya kepatuhan pemerintah daerah di Sumut terhadap pemenuhan standar pelayanan publik. Padahal, UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan seluruh unit layanan publik (termasuk Pemda) untuk menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar layanan publik.

"Tapi apa yang terjadi, tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap pemenuhan standar pelayanan publik masih rendah. Dari 19 Pemda di Sumut yang dinilai oleh Ombudsman sejak 2016-2019, hanya 8 Pemda atau 0,4 persen yang meraih predikat Zona Hijau (kepatuhan tinggi)," tuturnya.

Ketika ditanya hasil penilaian Ombudsman tahun 2021, Abyadi Siregar belum bisa menjelaskan. Karena hasil penilaian tahun 2021 dijadwalkan akan diumumkan sekitar pertengahan Desember 2021. Namun, ia menggambarkan tidak banyak perubahan dibanding tahun sebelumnya.

Selain itu, pada poin kedua bahwa pelayanan publik yang diselenggarakan Pemda merupakan yang terbanyak dilaporkan masyarakat ke Ombudsman sepanjang tahun.