Pertama, transparan, yaitu pelayanan yang diberikan bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan, dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti. Kedua, akuntabilitas, yaitu pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, kondisional, yakni pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi atau penerima layanan, dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas. Keempat, partisipatif, yaitu pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.

Kelima, kesamaan hak, yaitu pelayanan yang tidak diskriminatif dilihat dari aspek apapun khususnya suku, ras, agama, golongan, status sosial, dan lain-lain. Keenam, keseimbangan hak dan kewajiban, yaitu pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima layanan.

Standar pelayanan publik menurut UU No. 25 tahun 2009 dalam pasal 1 ayat 7 disebut bahwa standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Pelayanan publik adalah suatu rangkaian keinginan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas, yang dilaksanankan oleh pemerintah yang sesuai dengan undang-undang baik pelayanan berupa barang/jasa atau pelayanan administrasi dan juga berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan.