Selain itu, pelayanan publik juga memiliki beberapa sifat antara lain: (1) memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya, (2) memiliki wide stakeholders, (3) memiliki misi atau tujuan sosial, (4) dituntut untuk akuntabel kepada publik, (5) memiliki complex and debated performance indicators, serta (6) seringkali menjadi sasaran isu politik.

Pelayanan kesehatan sebagai pelayanan publik tentu juga dituntut untuk memenuhi ketentuan sebagai pelayanan publik. Namun lebih dari itu, sebetulnya pelayanan kesehatan sendiri sebagai pelayanan profesi juga memilik ciri dan syaratnya sendiri.

Syarat pelayanan kesehatan yang baik setidaknya dapat dibedakan atas 13 macam, yakni tersedia (available), menyeluruh (comprehensive), terpadu (integrated), berkesinambungan (continue), mandiri (sustainable), wajar (appropriate), dapat diterima (acceptable), dapat dicapai (accessible), dapat dijangkau (uffordable), efektif (effective), efisien (efficient), bermutu (quality) dilaksanakan menurut standar, serta adil dan merata (equity). Ketigabelas syarat pelayanan kesehatan ini sama pentingnya.

Merata dan Berkeadilan Sosial

Dalam konteks politik dikenal dengan adanya distribusi kekuasaan sementara dalam konteks sosial dikenal distribusi pelayanan publik yang merata dan berkeadilan sosial. Dalam distribusi pelayanan publik yang merata dan berkeadilan sosial inilah pelayanan kesehatan memiliki eksistensi.