Karena itu, demokratisasi di bidang kesehatan ditandai dengan adanya upaya untuk mendistribusikan pelayanan kesehatan sebagai bagian dari pelayanan publik yang sebaik mungkin kepada seluruh anggota masyarakat.
Upaya distribusi dan pemerataan pelayanan kesehatan ini dilakukan melalui aturan-aturan yang dibuat secara bersama dan adil. Sebagaimana yang telah menjadi aturan main (rule of the law) dan bukan rule of the man.
Distribusi pelayanan kesehatan adalah kegiatan yang memiliki fungsi melayani kebutuhan sosial kesehatan masyarakat. Wujud pelayanannya antara lain distribusi fasilitas kesehatan seperti puskesmas pembantu (pustu) dan pondok bersalin desa (polindes) di desa, puskesmas di kecamatan atau kelurahan. Distribusi rumah sakit, laboratorium kesehatan, alat kesehatan, obat-obatan, vaksin, dan sarana serta pra-sarana kesehatan lainnya.
Distribusi sarana dan prasarana ini sangat penting guna memudahkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, tentu saja yang sangat penting adalah distribusi yang adil dan merata atas profesi kesehatan, seperti dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, ahli kesehatan masyarakat, dan tenaga kesehatan lain guna memberi pelayanan langsung kepada masyarakat.
Dengan distribusi yang merata dan adil tersebut maka setiap warga masyarakat dapat terpenuhi kebutuhannya secara layak, setidaknya kebutuhan dasar kesehatannya. Selain distribusi di atas, hal lain di luar kesehatan yang perlu terdistribusi secara adil dan merata adalah pangan, air bersih, sandang, papan, pendidikan, sarana olah raga dan rekreasi.
