Sementara itu, bagi pemohon SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 12-16 Mei, maka dapat diberikan tenggat waktu tanggal 17-19 Mei 2021.
"Bagi warga yang masa berlaku SIMnya habis di tanggal tersebut, maka kita masih berikan masa tenggat waktu dengan mekanisme perpanjangan," ungkap Sri Endang kepada Telisik.id, Minggu (9/5/2021).
Polwan berkerudung ini menegaskan, apabila di luar dari tanggal tersebut maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Berkah Jelang Lebaran, Penjual Cetakan Buras Ramai Diserbu Pembeli
Dirinya berharap agar masyarakat segera memperpanjang SIM sebelum tiba masa berlaku habis.
