KARAWANG, TELISIK.ID - Kabar memilukan tentang dugaan pelecehan seksual yang menimpa sedikitnya 20 santriwati, di Kecamatan Majalaya, Karawang, Jawa Barat. Para korban yang berusia antara 13 hingga 15 tahun, diduga mengalami pelecehan oleh pimpinan pondok pesantren berinisial K.
Kejadian ini pertama kali terungkap ketika orang tua para korban mengajukan laporan kepada pihak berwajib. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Sanggabuana, Saepul Rohman, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan ke Polres Karawang atas permintaan orang tua korban.
Kuasa hukum korban, Saepul Rohman mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan kasus pelecehan seks yang diduga dilakukan pelaku K ke Polres Karawang karena permintaan orang tua korban. Kejadiannya 4 bulan lalu. Korban yang rata-rata berusia 13 sampai 15 tahun sebelumnya tidak menceritakan peristiwa pelecehan tersebut karena takut, seperti dilansir dari sindonews.com, Kamis (8/8/2024).
Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku K cukup keji dan licik. Pelaku memberikan hukuman telanjang kepada para santriwati yang dianggap melanggar aturan pesantren. Saepul menyebutkan, jumlah korban diperkirakan lebih dari 20 orang, namun yang baru membuat laporan resmi ke polisi adalah enam orang.
"Kami masih melakukan pendataan dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup," kata Saepul.
