MEDAN, TELISIK.ID - Polres Nias menangkap pemilik akun media sosial (tiktok) Ten.Yoft.Deb.alf karena diduga mempelesetkan sholawat. Dia adalah warga Kampung Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun pelaku yang diamankan itu adalah berinisal AD. Dia diamankan diduga melakukan penistaan terhadap agama tertentu dan viral di media sosialnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan telah diamankannya AD atas dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Dirut PT Almira Nusa Raya Diperiksa, Polisi: Gelar Perkara Penetapan Tersangka
"Pelaku sudah diamankan oleh Polres Nias, pemeriksaan sedang berlangsung untuk mendalami motif sebenarnya," kata Hadi Wahyudi, Jumat (5/5/2023).
