Pengakuan pelaku untuk saat ini jika dia membuat video itu hanya untuk iseng belaka. Namun, itu masih didalami.
"Pelaku mengaku tidak ada motif apapun membuat video tersebut. Alasannya hanya iseng-iseng memposting video itu di akun miliknya. Untuk hiburan," terangnya.
Terpisah, Pelaksana Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen membenarkan jika AD diduga menistakan agama dan sudah diamankan sejak Selasa 2 Mei 2023 lalu.
"Jadi, awalnya Polres Nias menerima laporan dari salah satu organisasi agama yang keberatan atas postingan dari AD. Selanjutnya, laporan itu didalami dan akhirnya AD ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya diamankan," ucapnya.
Diakui Yadsen, pelaku tinggal di Kabupaten Nias Selatan. Setelah ditelusuri, pelaku telah pindah ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
