Ketentuan yang dimaksud yakni, berlaku persyaratan calon penumpang sesuai Addendum SE Satgas COVID.19, Nomor 13 tanggal 21 April 2021 dan SE Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 443.1/1898 tanggal 04 Mei 2021, yaitu membawa hasil negatif test RT PCR/Rapid tes antigen maksimal 1 x 24 jam atau Genose C19 sebelum keberangkatan kapal.

Kemudian mengisi e-Hac Indonesia dan membawa identitias diri berupa KTP/SIM dan sebagainya.

Agustinus menambahkan, penjualan tiket juga dilakukan secara online, baik lewat website, mobile apps, contact center 162, maupun travel agent.

"Juga sudah dapat diakses kembali mulai tanggal 18 Mei 2021," jelasnya.

Baca Juga: Hari Kelima Lebaran, Penumpang Arus Balik di Pelabuhan Tampo Masih Padat