Lahirnya UU Nomor 23 tahun 2014, lanjut Hugua, membuat Kepton berada di simpang jalan karena ada kebijakan penundaan sementara atau moratorium terhadap usulan pemekaran daerah baru.
"Apa itu mororatorium, kita istirahat sejenak, kapan selesainya? Tergantung dinamika politik," ujarnya.
Apa ukurannya rehat sejenak? Kata Hugua ada 2 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Pertama, RPP tentang desain besar penataan daerah.
"Apa itu desain besar? Desain besar adalah kajian akademis, kajian segala macam yang terkait dengan sebelumnya setelah RI dibentuk dengan 17 ribu pulau ini, sebetulnya menurut pandangan pemerintah, ada berapa provinsi yang mestinya ideal dan berapa kabupaten," katanya.
Kedua, RPP berkaitan dengan DOB, mana batasan-batasan wilayah dan potensi kawasannya.
