Kebijakan moratorium merupakan imbas masifnya pemekaran daerah yang terjadi di era reformasi sejak diberlakukannya UU nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah daerah.

UU ini sendiri telah direvisi sebanyak empat kali dengan nama yang sama menjadi UU Nomor 32/2004, UU Nomor 23/2014 dan terakhir UU Nomor 9/2015 tentang Pemerintah daerah.

Najib menjelaskan, jika ditahun 1999 Indonesia hanya memiliki 26 provinsi dan 293 kabupaten/kota, dalam rentang waktu 15 tahun jumlah tersebut kini menjadi 34 Provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Banyaknya daerah otonom baru yang berhasil lahir telah menjadi stimulus bagi daerah lain untuk ikut menuntut pemekaran. Hingga saat ini, meskipun moratorium sedang berjalan, Kemendagri bahkan masih menerima sebanyak 314 usulan pemekaran daerah setingkat provinsi dan kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.

Najib menuturkan, ada beberapa alasan mengapa Kepton harus mekar. Alasan bagaimana mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, hal ini dijadikan alasan utama karena adanya kendala geografis, infrastruktur dan sarana perhubungan yang minim.