Setelah melalui pemeriksaan selama tiga kali dari pengembangan penyidikan yang terus dilakukan, pada 14 Agustus 2023, Sulkarnain Kadir resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat penetapan tersangka setelah mengumpulkan bukti terkait kasus ini.
Sulkarnain diduga terlibat dalam kasus pemerasan, terkait pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna Warni dengan nilai Rp 700 juta, yang diduga terkait dengan izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari.
Setelah pemeriksaan yang berlangsung selama berjam-jam, Sulkarnain akhirnya ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Haerani Hambali
